Oleh : Nita Rahma Azizah
Magelang (29/07/2024) Nita Rahma Azizah Mahasiswa TIM II KKN Undip 2023/2024 bertempat di Balai Desa Sukorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa khususnya di lingkungan pemerintahan Desa Sukorejo.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah dari sumber dana APBN / APBD harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan adil, tidak diskriminatif, layak bagi semua pihak, dan hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan semua pihak memahami aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa dapat berjalan secara transparan, efisien, dan akuntabel”
Lebih lanjut dikatakan, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah ini meliputi pengadaan barang, jasa pemborong, jasa konsultasi dan jasa-jasa lainnya. Proses pengadaan barang dan jasa, ditujukan agar pengguna, penyedia dan pengelola barang dan jasa dapat melaksanakan tugasnya secara proporsional, yakni sesuai dengan tugas, fungsi, hak dan kewajibannya masing-masing.
Harapan dari adanya kegiatan ini perangkat desa dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan lebih baik, dan diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan